Page
Pengaduan, Saran, dan Masukan terkait Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup
Pokja Pelayanan Publik - Jumat, 27 Maret 2026 - 17:13 WIB
Pengelolaan pengaduan merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36, ayat (1) Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, dan ayat (2) Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu.
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup menyediakan wadah untuk masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan/atau masukan terkait pelayanan pengambilan dan pengujian contoh uji kualitas lingkungan melalui kanal berikut:
1. Langsung ke petugas pelayanan di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Jalan A. H. Nasution No. 117, Kota Bandung
2. Whatsapp resmi UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup di (+62) 8138344578
4. Aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online SP4N Lapor!

